Sumenep | lintasdunia.my.id – Kalisangka Warga Desa Kalisangka, Dusun Mamburit, melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana yang terjadi pada tahun 2022. Aduan ini disampaikan langsung oleh seorang warga bernama Johari kepada [Nama Lembaga/Media], yang kemudian menjadi temuan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. (29/9/2024)
Pada tahun 2022, sejumlah warga Desa Kalisangka, Dusun Mamburit, mengalami musibah yang mengakibatkan kerusakan rumah dan perahu. Sebagai bentuk bantuan, pemerintah desa meminta warga untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alasan untuk mempermudah proses penyaluran bantuan.
Namun, hingga saat ini, warga yang telah menyerahkan KTP tersebut belum menerima bantuan yang dijanjikan. Bantuan yang diterima warga hanya berupa beras 10 kilogram dan kecap satu botol kecil, jauh dari harapan dan kebutuhan mereka yang mengalami musibah.
Merasa dirugikan, warga kemudian melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan ini kepada Juhari Lembaga Gempur.. Juhari, sebagai salah satu warga yang aktif dalam mengungkap kasus ini, menduga adanya penyalahgunaan bantuan oleh pihak pemerintah desa.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan ini. Kenapa bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan? Kemana dana bantuan lainnya? Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” tegas Johari.
Ketika dikonfirmasi, kepala desa setempat tidak memberikan respons yang jelas terkait aduan warga. Bahkan, kepala desa justru mengajak bertemu dengan pihak yang tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan ini.
Sikap kepala desa yang menghindar dan tidak kooperatif semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan.
Dugaan penyalahgunaan bantuan bencana ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya unsur penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.
Warga Desa Kalisangka, Dusun Mamburit, menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwajib. Mereka berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan bantuan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, warga juga meminta agar bantuan yang seharusnya mereka terima dapat segera diberikan.
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses secara hukum.” tutup Juhari
Dan Kami berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi korban. (Gempur)