Lintasdunia.my.id | Menurut salah seorang Ahli Waris Alm Haris Purnomo Nurhayati bahwa Tidak tuntasnya Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Palu mengadili sengketa pertanahan timbul dari pemahaman bahwa peradilan PTUN tidak berwenang mengadili keabsaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT yg timbul akibat jual beli atau cara memiliki, ungkap Nurhayati.
padahal di kasus ini sangat jelas kalau saya selaku ahli waris Alm Haris Purnomo meminta keadilan untuk meninjau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT yg terbit tdk sesuai dengan Administrasi yang berlaku bukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT yg di peroleh dengan Jual beli, melainkan penebitan beberapa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT yang di “Rekayasa” oleh oknum oknum Kepala Desa dan dengan SKPT tersebut si mafia sering mengusik ahli waris.
Jika pemahaman ini tetap dipertahankan dapat dipastikan keberadaan PTUN dalam menangani sengketa pertanahan lebih kepada kebenaran formal bukan mengejar kemanfaatan dan keadilan masayarakat.
Padahal undang undang telah memberi kewenangan kepada hakim tata usaha negara untuk menyelesaikan sengketa tersebut hingga tuntas, atau Sang Pengadil sangat Kaku dalam penegakan hukum administrasi.
Hal ini yg sangat dirasakan Nurhayati Ahli waris Haris Purnomo selaku penggugat di persidangan PTUN Palu Yg Tergugat Kepala Desa Bahodopi. Dengan Putusan Pengadilan Yang Sangat Aneh.
Bukti bukti tidak sahnya Beberapa SKPT yang di terbitkan oleh Kepala Desa Bahodopi atas nama Abd. Majid pada tahun 2021 yang di hadapankan oleh penggugat di persidangan di abaikan begitu saja oleh ke tiga orang hakim yg menangani
Salah satunya bahwa Ada Bukti Surat Putusan Dengar Pendapat yang Dilakukan Di DPRD Morowali dan di perkuat lagi Bukti Surat Undangan Pemerintah Kecamatan Bahodopi untuk Menentukan batas Wilayah administrasi desa Antara Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur yang di lakukan di tahun 2022, serta Beberapa Bukti Dokumentasi lainnya.
di terbitkannya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah SKPT Desa Bahodopi di Tahun 2021 tidak Sah. Sedangkan tergugat satu tidak pernah Hadir selama proses persidangan tidak menjadi penilaian oleh para Hakim
Ini bukan tentang Hal Kepemilikan. Tapi tentang tidak sah atau sahnya suatu legalitas yang diterbitkan oleh Oknum pemerintah Desa tersebut, terang Nurhayati yang juga sebagai istri dari Alm Haris Purnomo.
Tapi sekali lagi Para Hakim Sangat kaku dalam mengambil keputusan dan kami ini orang bawah yang harus berjuang untuk mendapatkan hak kami.
Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa walaupun kami sering mendapatkan intimidasi dari oknum mafia tanah saya dengan anak anak saya tetap akan berjuang dan mencari keadilan, jelas kami sangat kecewa apa yang menjadi putusan pengadilan PTUN Palu bahwa gugatan kami tidak di terima.
Di tempat terpisah Humas PTUN Ario belum bersedia memberikan keterangan persnya kepada awak media