Di Duga Bebas Beroperasi Di Wilayah Lembak Kab, Muara Enim Gudang BBM Ilegal.

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60

Muara Enim | lintasdunia.my.id – Tempat penampungan atau penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal jenis Solar, yang berlokasi Jl. RAYA lintas Palembang-Prabumulih, Kec. lembak, Provinsi Sumatera Selatan diduga masih beroperasi khususnya di malam hari, terkesan pemilik gudang tempat penimbunan BBM ini kebal hukum terhadap aturan dan undang-undang, aparat penegak hukum atau pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas kegiatan Operasi penimbunan dan pengolahan minyak Ilegal.

Anehnya gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online.

banner 336x280

Menurut salah satu warga sekitar yang tidak mau di publik identitas, mengatakan. “Mustahil aparat tidak mengetahui karena lokasi tidak terlalu berjauhan dengan Polsek Lembak, apalagi terdapat Tiga(3) titik gudang yang di gunakan tempat penimbunan/pengoplosan minyak BBM. Salah satu gudang milik (Ars) berlokasi di jln lintas termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Terukur hanya beberapa meter saja dari pinggir jln umum bahkan mereka terang-terangan beraktifitas mengoplos/mencampur minyak jenis Solar

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, sepertinya oknum pemilik usaha ini kebal akan hukum bagi mafia solar bersubsidi di sumsel.

namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu Mulai dari siang sampai larut malam Tetap beroperasi Tanpa Hambatan,” ungkap warga sekitar

Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K, MH. untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis Solar bersubsidi,

Dimana Pungsi Undang-Undang ini, !!!!!
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas

Hingga berita ini di terbitkan aktivitas penampungan dan pengolahan BBM ilegal ditempat tersebut masih beroperasi. Selanjutnya masyarakat akan segera melaporkan aktivitas tersebut melalui Banpol Polda Sumsel.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.