Jawa Barat,(lintasdunia.my.id) – Nyimas Susi Turiyana, konsumen yang membeli ruko di Monaco, Jl. Tiga Srikandi A/0030, Jababeka Cikarang dari PT Graha Buana Cikarang, anak perusahaan PT Jababeka Tbk, merasa hak kepemilikannya dialihkan tanpa persetujuan. Ia mengungkapkan, hingga kini dana yang telah ia bayarkan juga belum dikembalikan dirilis pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kronologi kejadian bermula pada tahun 2021, ketika Ibu Nyimas membeli ruko tersebut dengan skema cicilan sebesar Rp40 juta per bulan dan uang muka (DP) Rp25 juta. Pada pertengahan 2023, ia mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan macetnya pembayaran. Nyimas kemudian melaporkan situasinya kepada
Konsumen Ruko Monaco Mengaku Dirugikan, Hak Kepemilikan Dialihkan Tanpa Pemberitahuan.
Nyimas Susi Turiyana, pembeli ruko Monaco di Jl. Tiga Srikandi A/0030, Jababeka Cikarang, mengaku hak kepemilikannya telah dialihkan oleh pengembang, PT Graha Buana Cikarang—anak perusahaan PT Jababeka Tbk—tanpa pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu.
Nyimas membeli ruko tersebut pada tahun 2021 dengan skema pembayaran cicilan sebesar Rp40.000.000 per bulan dan uang muka (DP) sebesar Rp25.000.000. Namun, pada pertengahan 2023, pembayaran cicilan mengalami macet akibat kesulitan ekonomi yang ia hadapi. Nyimas kemudian melaporkan situasi tersebut kepada pengembang.
Pihak PT Graha Buana Cikarang memberikan solusi berupa penggantian unit atau pengalihan kepemilikan kepada pihak lain.
Mereka juga menawarkan pengembalian dana yang sudah dibayarkan. Pihak marketing bahkan menyatakan telah menemukan calon pembeli lain untuk ruko tersebut.
Namun, pada tahun 2024, tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut, Nyimas mendapati bahwa ruko tersebut telah dialihkan oleh pihak pengembang. Hingga berita ini ditulis, dana yang telah dibayarkan Nyimas belum dikembalikan oleh pengembang.
Merasa dirugikan dan tidak mendapat haknya, Nyimas Susi Turiyana memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menunjuk Nurhasan, SH sebagai kuasa hukumnya. Nyimas menyatakan bahwa pihak marketing pengembang telah meminta semua dokumen kepemilikan, termasuk surat konfirmasi pembelian ruko dan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), yang seharusnya tetap berada di tangan pembeli.
Selanjutnya, Nurhasan, SH menyatakan bahwa pihak marketing PT. Graha Buana Cikarang yang merupakan anak perusahaan PT. Jababeka Tbk sebagai pengembang telah meminta semua dokumen kepemilikan.
Kendatipun kasus ini masih dalam proses negosiasi hukum, dengan harapan pihak pengembang segera menyelesaikan kewajiban mereka terhadap konsumen.