Kejaksaan, | lintasdunia.my.id – Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan SL, seorang anggota DPRD yang baru dilantik menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penetapan ini terjadi sehari setelah pelantikannya.
SL, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, diduga menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta guna memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
“Tanggal 29 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, penyidik dari tindak pidana korupsi menetapkan SL sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, pada Selasa (29/10). Menurut Dwi, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dari hasil penyelidikan, SL diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, dari seorang pengusaha swasta berinisial RS. “SL adalah penerima suap, sedangkan pemberi suapnya sudah diproses dan sempat ditahan sebelumnya,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total proyek yang dikaitkan dengan gratifikasi ini mencapai 26 titik, dengan anggaran berkisar Rp 200-300 juta per proyek, yang kemudian diberikan kepada empat perusahaan afiliasi RS.
“Gratifikasi ini terkait pengurusan proyek dengan nilai proyek rata-rata Rp 200-300 juta, dan mencakup sekitar 26 proyek untuk empat CV,” jelas Dwi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan bahwa SL sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan menyebabkan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Ini merupakan pemanggilan pertama setelah pemilu selesai, yang bersangkutan hadir pada pukul 14.00 dan menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah itu, kami langsung menahannya,” jelas Ronald.
SL diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1b, serta Pasal 11.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait,” tutupnya.