Semarang, lintasdunia.my.id Kamis, 1 November 2024 – Dua advokat senior, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, dan Nur Solihin, S.H., M.H., Pimpinan Noer’s Law Office, hadir bersama tim pengacara mereka dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Suratmo Nomor 174, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sidang tersebut menandai kolaborasi perdana antara SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI dan Noer’s Law Office dalam menangani perkara korupsi. Setelah persidangan, Donny Andretti dan Nur Solihin menyampaikan kepada media bahwa tim gabungan dari kedua firma ini berkomitmen untuk saling melengkapi dan membentuk tim kerja yang solid dalam upaya membela hak-hak terdakwa.
“Kami saling mengisi dan melengkapi satu sama lain, membentuk tim kerja yang kompak dalam membela hak-hak klien kami,” ujar Donny Andretti.
Ke depan, kedua advokat kawakan ini juga berencana untuk melanjutkan kerja sama dalam menangani kasus-kasus besar lainnya di masa mendatang. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pendekatan hukum dalam penanganan kasus-kasus besar dan kompleks.