Diduga Selewengkan APBDes Tahun 2023 Kuwu Desa Ciwaringin Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

CIREBON, LINTASDUNIA.MY.ID || inisial WG Kuwu desa Ciwaringin ditahan kejaksaan negeri kabupaten cirebon, pada Selasa malam. ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. WG di duga kuat telah melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran. (05/11/2024)

Mengutip dari berbagai informasi, bahwa Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH menyampaikan atas penetapan status tersangka terhadap WG setelah melalui serangkaian penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejaksaan. Adapun kerugian penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes itu sebesar Rp 500.000.000

banner 336x280

Yudhi menambahkan, penyelewengan keuangan itu terdapat beberapa kegiatan diduga tidak dilaksanakan dan di mark up.

Selanjutnya terdapat pendapatan sewa yang mekanismenya diterima oleh tersangka WG namun tidak dimasukan ke (APBDesa).

“Keuangan APBDes Rp.2.038.447.536 itu diduga WG selaku Kuwu telah melakukan kegiatan fiktif dan mark up. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) nomor 700.1.2.1/LHA.2664/irbansus, jumlah kerugian negara dalam perkara ini Rp.500.012.233,” menukil keterangan Yudhi saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, pada Selasa malam.

Masih kata Yudhi, tersangka Kuwu WG akan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari sejak tanggal 5 November 2024 sampai 24 November 2024 di Rutan Klas I Cirebon.

Kuwu WG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan/atau Pasai 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman tersangka WG paling lama 20 tahun, pungkasnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.