Kubu Raya,lintasdunia.my.id – Seorang calon bupati Kubu Raya H. Rusman Ali yang juga pernah menjabat Bupati Kubu raya kini tersandung kasus perdata di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 237/Pdt.G/2024/PN.PTK , penggugat bernama Nur Abadi penguasa muda PT.Beltran Property Land melakukan gugatan dengan PMH ( perbuatan Melawan Hukum).
Bermula penggugat membeli sebidang Tanah dengan Luas 7842 M2 dengan Harga Rp.10 Milyar Rupiah, penggugat telah melakukan pemecahan sertifikat 10 SHM dengan biaya penggugat Nur Abadi , ke 10 SHM di titip di Notaris.
Bahwa tergugat H Rusman Ali Mengambil sertipikat tersebut di Notaris tampah koordinasi dengan Penggugat selanjutnya tergugat meminta kepada penggugat kenaikan harga yang sebelumnya Rp 10 Milyar menjadi Rp 27 Milyar, yang penggugat telah membayar Rp.2,3 Milyar.
Nur abadi melakukan gugatan dengan menggandeng pengacara kondang Sudirman, SH, MH Ketua Dewan Kehormatan Peradi Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa Nur Abadi melakukan Gugatan perbuatan melawan Hukum kepada tergugat H. Rusman Ali yang juga calon Bupati Kubu Raya karna merasa di rugikan, sertifikat yang telah di pecah menjadi 10 SHM dengan biaya sendiri di ambil oleh H Rusman Ali sepihak tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.