Makassar, lintasdunia.my.id – Seorang Ketua RT 03 RW 07 di Jalan Sumanna, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang berinisial SH, menyatakan mengecewakannya atas penghentiannya dari posisi Ketua RT tanpa adanya surat resmi. SH menyebutkan bahwa ia diganti tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku menolak terlibat dalam politik, yang mungkin menjadi alasan penempatan tersebut.
Menurut SH, Lurah mengumpulkan ke kantor kelurahan untuk membahas pemberhentiannya, namun tidak ada surat pemberhentian resmi seperti SP1 atau SP2 dari lurah atau camat. “Saya tidak pernah menerima surat resmi, tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” ujar SH kepada awak media.
SH mengungkapkan bahwa Ketua RT baru, berinisial Hasbullah DG Turu, diangkat langsung oleh RW tanpa koordinasi dengan dirinya. “Saya hanya tahu bahwa Hasbullah ditunjuk langsung oleh RW. Saya tidak diberi penjelasan mengapa saya menggantikannya,” tambahnya.
Mengatasi situasi ini, SH menyarankan agar pihak kelurahan mengacu pada Pergub No. 22 Tahun 2022 atau Pergub No. 171 Tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan penghentian Ketua RT. “Jika kebijaksanaan adalah tidak menjalankan tugas, seharusnya dijelaskan apa yang dianggap melanggar ketentuan, agar tidak terkesan sewenang-wenang,” tegas SH.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur dalam penempatan Ketua RT di lingkungan tersebut, yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.