Jeritan Hati Lydia Oktavia tentang Misteri Belum Terjawab dalam Kasus Antonius anak dari Lukminto: Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?, No.262/Pid Sus/2024/PN Cjr.

oleh -104 Dilihat
oleh
banner 468x60

( Lintasdunia.my.id ) Cianjur, 18 November 2024 – Sidang kasus pidana nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang menjerat Antonius kembali mengungkapkan kejanggalan besar. Salah satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab hingga saat ini adalah:

“Siapa sebenarnya yang mengunggah produk Xaxino ke akun Tokopedia TeknoUtama?”

banner 336x280

Barang bukti utama yang digunakan dalam kasus ini adalah unggahan produk Xaxino di akun Tokopedia TeknoUtama. Namun, fakta-fakta di persidangan justru mempertegas adanya kejanggalan:

Produk Xaxino diunggah pada 4 Juli 2024, sementara Antonius telah ditahan sejak April 2024.
Tidak ada bukti digital konkret yang menunjukkan bahwa Antonius mengunggah produk tersebut.
Data server Tokopedia, yang dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun data tersebut adalah kunci utama pembuktian.
Mengapa Data Kunci Tidak Dihadirkan?
Ketidakhadiran bukti otentik seperti log server dari Tokopedia menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan dakwaan. Antonius dituduh mengunggah produk Xaxino, tetapi bukti utama yang mengaitkannya dengan tindakan itu tidak pernah disajikan di pengadilan.

“Bagaimana bisa seseorang dihukum atas perbuatan yang tidak pernah terbukti dilakukannya? Ini bukan hanya tentang Antonius, tetapi tentang keadilan bagi semua warga negara,” ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dan Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI. Tim SUBUR JAYA LAWFIRM dihadiri oleh Rekan rekan dari FERADI WPI yaitu Waketum III DPP FERADI WPI M.Arifin, S.Sos., M.M., Ketua DPD FERADI WPI Jabar H. Adang Bahrowi, S., CHT., Ketua PBH FERADI WPI Area Sekaligus Kadiv DPP Bapak Zainil Yasni, Ketua PBH FERADI WPI Area Bu Tita Mulya Permata Sari, Dan Pengurus DPD Feradi Wpi Jabar Yaitu Dede Sutrisno, AMK, SH, Advokat Luki Ardiyansyah, SH, Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, Halomoan Simanjuntak.

Seruan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum digital di era teknologi. Apabila data log server Tokopedia tidak dibuka, maka muncul potensi manipulasi atau kesalahan prosedur yang mencederai keadilan.

Keluarga Antonius meminta agar pihak terkait, termasuk Tokopedia, berperan aktif dalam mengungkap fakta sebenarnya, khususnya terkait:

Siapa yang memiliki akses ke akun Tokopedia Tekno Utama setelah Antonius ditahan?
Siapa yang mengunggah produk Xaxino pada 4 Juli 2024?
Mengapa bukti log server Tokopedia yang seharusnya menjadi dasar pembuktian tidak pernah dihadirkan?
Harapan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Kasus ini membuka mata akan perlunya reformasi dalam regulasi digital forensik dan proses hukum yang berbasis teknologi. Antonius hanya meminta agar hukum ditegakkan sesuai fakta, bukan berdasarkan asumsi atau manipulasi.

Kami menyerukan perhatian pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memantau kasus ini agar keadilan tidak menjadi korban dari proses yang tidak transparan.

Nara Sumber berita : Lydia Oktavia ( Adik Kandung Terdakwa Antonius anak dari Lukminto )

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.