Lintasdunia.my.id || Nasional – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dalam Pilkada serentak 2024 berlangsung ketat. Dua dari tiga pasangan calon (paslon) saling mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat masing-masing. Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang – Asep Suryaatmaja, mengklaim unggul sementara dengan perolehan suara 47 persen berdasarkan hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang mencakup 97 persen data dari 4.150 TPS. Sementara itu, paslon nomor urut 2 memperoleh 39,32 persen, dan paslon nomor urut 1 memperoleh 12,42 persen.
“Insyaallah, kami akan memenangkan Pilkada Kabupaten Bekasi. Terima kasih kepada seluruh partai pendukung, relawan, dan masyarakat atas kepercayaannya,” ujar Ade Kuswara Kunang pada Rabu (27/11) malam. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, dan PBB ini menginstruksikan timnya untuk mengawal perolehan suara hingga proses akhir.
Di sisi lain, paslon nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh – Faisal Hafan Farid, juga mengklaim kemenangan. Berdasarkan hitung internal tim mereka, pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS, NasDem, dan PAN ini mengaku unggul dengan perolehan suara 45,70 persen. “Data yang sudah masuk mencapai 98 persen,” kata Ketua Tim Kemenangan paslon nomor 2, Helmi.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Dani Ramdan – Romli, memilih sikap legawa dan menunggu hasil resmi KPU. Pasangan yang diusung PKB, Golkar, Demokrat, Hanura, PSI, dan Gelora ini menyatakan ikhlas terhadap hasil Pilkada. “Kalau menang, itu adalah kepercayaan Allah SWT. Kalau kalah, itu artinya saya diselamatkan oleh-Nya,” ujar Dani Ramdan.
Pengamat politik dari DEEP Kabupaten Bekasi, Afief Ardhila, mengingatkan semua pihak untuk tidak terburu-buru mengklaim kemenangan. “Biasanya, klaim kemenangan lebih awal tidak sesuai dengan hasil real count KPU,” jelasnya.
Afief meminta semua pihak menunggu hasil resmi KPU yang dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024. Masyarakat juga dapat memantau hasilnya melalui laman resmi KPU. “Kalau ada keberatan, silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.