Remaja Dibawa Pergi Tanpa Izin, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka

oleh -59 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabupaten Bekasi, lintasdunia.my.id – Kasus dugaan membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tua mencuat di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelaku, seorang pria berinisial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi.

Menurut laporan, korban berinisial AO 15 tahun, meninggalkan rumah setelah cekcok dengan ibunya, NAR Pelapor melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan bersekolah.

banner 336x280

“Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk jajan, tetapi hingga malam hari tidak kunjung pulang,” terang Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Keesokan harinya, korban sempat pulang ke rumah untuk mengambil seragam sekolah, namun kembali pergi. Merasa curiga, pelapor meminta anaknya yang lain, GM untuk mengikuti korban. GM melihat korban pergi bersama AP.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024 setelah empat hari tidak ada kabar dari korban. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP.

“Korban dan terlapor ditemukan di sebuah kontrakan. Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan,” tambah Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin. Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.