Pekanbaru – Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Thabrani Al-Indragiri, memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin malam. Thabrani menilai tindakan KPK tersebut sebagai upaya nyata dalam memberantas korupsi di daerah.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil mengungkap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Thabrani.
*KPK Diminta Soroti Dugaan TPPU Kasmarni*
Dalam pernyataannya, Thabrani mendesak KPK agar tidak hanya berhenti pada kasus OTT Risnandar, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis, Kasmarni, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama suaminya, Amril Mukminin. Dalam putusan pengadilan Amril, uang gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dari pengusaha sawit diduga disamarkan melalui rekening Bank CIMB Niaga Syariah atas nama Kasmarni.
“KPK tidak boleh mengabaikan fakta yang telah tertuang dalam putusan pengadilan terkait dugaan aliran dana ke Kasmarni. Kasus ini harus segera diselidiki demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Thabrani.
*Yopi Arianto dan Skandal PT Duta Palma*
Thabrani juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, dalam skandal PT Duta Palma. Yopi disebut menerbitkan izin lokasi untuk PT Banyu Bening Utama, anak perusahaan Duta Palma Group, di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Langkah ini, menurut Thabrani, melanggar hukum secara terang-terangan.
“Pengakuan Yopi di Pengadilan Tipikor terkait izin lokasi itu sudah sangat jelas. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas terhadap dirinya. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Thabrani dengan nada tajam.
Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Inhu yang menjabat pada 1999–2008, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membantu memuluskan penguasaan lahan sawit oleh PT Duta Palma selama masa pemerintahannya. Proses hukumnya berjalan cukup tegas, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius mengusut aktor-aktor yang terlibat dalam kejahatan ini.
Sebaliknya, Yopi Arianto, yang menjabat sebagai Bupati Inhu selama dua periode berikutnya (2010–2021), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah mengakui di pengadilan bahwa ia menerbitkan izin untuk anak perusahaan PT Duta Palma di kawasan hutan. Pengakuan tersebut, yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih dalam, tampaknya berhenti pada pemeriksaan tanpa kelanjutan.
*Desakan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas*
Sebagai aktivis yang ikut berperan dalam membongkar kasus mega proyek 3 Pilar di Kuantan Singingi, Thabrani menegaskan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta KPK untuk tidak tebang pilih dan memastikan setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan pejabat daerah, ditindak dengan tegas.
“KPK harus terus bekerja dengan keberanian dan independensi. Jangan sampai kasus besar ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan. Korupsi adalah musuh terbesar rakyat,” tutupnya.
OTT terhadap Risnandar Mahiwa serta desakan atas kasus Kasmarni dan Yopi Arianto menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Riau. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah lembaga antirasuah ini mampu menunjukkan komitmennya? Waktu yang akan menjawab.