Polres Metro Bekasi, lintasdunia.my.id || – Berhasil mengungkap kasus besar penjualan produk kadaluarsa yang terjadi di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (5/12/2024). Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berinisial RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan) ditangkap karena diperkirakan memalsukan tanggal kadaluwarsa ribuan produk dan menjualnya secara berani melalui platform e-commerce.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat khusus seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli. “Pelaku tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Twedi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 7.500 produk dari berbagai kategori, di antaranya:
Perlengkapan bayi: popok, bedak bayi, dan parfum bayi.
Kosmetik: sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah.
Alat pemalsuan: printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas.
Saat ini, pelaku ketiga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan mereka terancam dijerat pasal terkait perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk, terutama yang dijual secara berani.