PELALAWAN | lintasdunia.my.id – Sekedar Mengingatkan Kepada Seluruh Rekan-rekan Atau Kawan-kawan Jurnalistik Agar Tidak Melakukan Pemerasan Terhadap Siapapun Selasa, 24/12/2024.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap rekan-rekan jurnalis memberikan informasi dan berita agar lebih mudah memahami agar tidak terjadi nantinya setiap rekan-rekan yang bekerja sebagai jurnalis.
Kini banyak sudah di setiap daerah-daerahnya masing-masing yang di berikan kepercayaan kepada pimpinannya namun di salah artikan bukan bekerja sebagai wartawan yang sebagaimana mestinya malah memanfaatkan. korban dengan cara memeras korbannya.
Dan agar saya selalu memberikan informasi dan memperingati agar anggota tidak terjerumus ke dalamnya dan untuk rekan-rekan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan memang tidak mudah untuk menghadapi tantangan di lapangan namun selalu membuat tulisan selalu ikuti unsur-unsur 5W+1H.
Sehingga bilamana ada anggota yang melanggar aturan yang ada di media online seluruh nusantara maka akan di hadapkan dengan undang-undang pers dan bisa di penjara dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda agar tidak terkena Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal, di antaranya:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.
Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Undang-undang pers juga menjelaskan sebagai berikut :
Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur mengenai Kode Etik Jurnalistik, yaitu kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik:
Kode Etik Jurnalistik disahkan oleh Dewan Pers pada 20 Juni 2000.
Pada 14 Maret 2006, 29 organisasi pers membuat kode etik jurnalistik baru.
Wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan-peraturan turunan tidak dapat dikenakan pidana.
Beberapa hal yang menjadi bagian dari Kode Etik Jurnalistik, di antaranya adalah:
Menjaga privasi individu
Meminta izin atau mendapatkan persetujuan narasumber sebelum menggunakan data pribadi mereka
Menghormati permintaan anonimitas atau perlindungan identitas narasumber
Memastikan data pribadi narasumber yang diungkapkan dalam berita akurat dan tidak disalahgunakan
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani ini terkhususnya untuk media online lintasdunia.my.id