Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron

95
×

Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Terpidana Muh. Nur Alamsyah, Muh. Israfil Nurdin Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Internasional – Luwu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu berhasil mengeksekusi terpidana Muh. Nur Alamsyah, Jumat (20/12/2024), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 1561 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasipidum Kejari Luwu, Rini, SH, saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta pengamanan tahanan. “Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP akan diperiksa dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya pada Senin (30/12/2024).

Example 300x600

Namun, saudara Muh. Nur Alamsyah, yaitu Muh. Israfil Nurdin, yang juga terpidana dalam kasus ini, masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Luwu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Muh. Israfil Nurdin secepatnya.

Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. “Kami akan terus memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkas Rini, SH.

Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu Rudi Sinaba selaku penasihat hukum dari Ir. Usman Mula korban kasus penghilangan ikan di lare-lare mengapresiasi eksekusi dan penetapan DPO oleh Kejari Luwu, karena sudah sesuai dengan amar putusan PT. Makassar, adapun soal eksekusi ganda tidak ada masalah sepanjang tujuannya memperbaiki eksekusi yang keliru hal tersebut tidak terkait dengan Nebis in idem karena tidak ada peradilan untuk kedua kali atas perkara yang sama,” Pungkasnya, (SRF/Tim) Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *