Internasional – Proyek pembangunan turap di Kampung Pulo Bambu Tua, RT 007/04, Dusun 2, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012.
Proyek turap sepanjang kurang lebih 400 meter tersebut tidak memiliki papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui rincian penting, seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Investigasi di Lapangan
Hasil investigasi tim media bersama tokoh masyarakat setempat pada Rabu (2/1/2025) pukul 10.00 WIB, menemukan beberapa indikasi kuat bahwa pekerjaan proyek dilakukan secara asal-asalan. Pemasangan batu kali terlihat tidak sesuai standar, galian tanah dilakukan sembarangan, serta kondisi fisik turap tampak retak dan sebagian ambruk meski proyek belum sepenuhnya selesai.
Seorang pekerja yang mengalami luka di kakinya akibat terkena pecahan batu kali mengaku hanya bekerja secara borongan. “Kami hanya bekerja, soal papan informasi atau detail proyek, saya tidak tahu. Lebih jelasnya tanya ke Pak RT saja,” ujar pekerja tersebut sambil menunjuk kepala tukang yang dipercaya mengawasi proyek.
Namun, kepala tukang yang bernama Jahidin enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi di lokasi. Hal serupa juga terjadi ketika awak media mencoba menghubungi Amir, yang disebut sebagai pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Minim Pengawasan dan Dugaan Mark Up Anggaran
Ketiadaan papan informasi proyek memicu dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan potensi markup anggaran. Masyarakat khawatir proyek ini hanya dijadikan sarana mencari keuntungan sepihak tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan yang memadai.
Tokoh masyarakat setempat, AM, menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “BPD harus aktif mengawasi proyek ini agar tidak asal jadi. Proyek desa juga seharusnya tidak dikerjakan langsung oleh aparat desa atau BPD, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, staf Desa Karangsentosa, Ogen, ketika dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan temuan ini kepada pelaksana proyek dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.
Transparansi dalam proyek pembangunan desa yang menggunakan dana publik adalah keharusan. Pengawasan ketat dan keterbukaan informasi diperlukan agar anggaran yang bersumber dari masyarakat dapat digunakan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Penulis: Asun Nirwanto (Pers)
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha