Nasional, Bekasi – Dua remaja berinisial R (19) dan P (19) berhasil ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal saat tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/1/2025). Insiden tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Noval (19) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dan ditabrak sepeda motor oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Sabtu (4/1/2025) malam. Polisi juga mengamankan tiga bilah celurit besar yang digunakan dalam tawuran tersebut.
“Pelaku R berperan membacok korban, sementara P menabrak korban dengan sepeda motor. Keduanya sudah kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Onkoseno, Minggu (5/1/2025).
Onkoseno menambahkan, identitas pelaku lain yang terlibat dalam tawuran sudah dikantongi dan tengah dalam pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan.
Kronologi kejadian bermula dari aksi tawuran antar-kelompok remaja yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Tawuran tersebut berlangsung sengit dengan para pelaku membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Kendati demikian Sutarman, seorang warga yang menyaksikan kejadian, mengaku takut mendekat saat melihat kedua kelompok saling serang dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun Penjara.
“Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kita harapkan sudah membaik, untuk luka bacok ada di kepala dan di beberapa bagian tubuh,” Tutupnya.
Kaperwil Mitra Negara News Group Jawa Barat : Haris Pranatha