Nasional, | lintasdunia.my.id – Jika LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) berbaju wartawan atau menggunakan identitas wartawan untuk menjalankan aktivitasnya, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Verifikasi Identitas: Periksa keabsahan identitas dan keanggotaan mereka dalam organisasi pers resmi. Pastikan mereka memiliki kartu pers yang sah dan diakui oleh lembaga pers terkait.
Lapor ke Dewan Pers: Jika ada indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, laporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Klarifikasi dan Edukasi: Berikan edukasi tentang perbedaan peran dan fungsi LSM dan wartawan. Wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi, sementara LSM menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan.
Pantau Aktivitas: Monitor aktivitas mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran hukum atau etika jurnalistik, seperti menyebarkan informasi tanpa verifikasi atau melakukan intimidasi.
Tindak Hukum: Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, laporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Sosialisasi kepada Publik: Informasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membedakan antara aktivitas jurnalistik yang sah dan klaim palsu yang dilakukan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan wartawan.
Kolaborasi dengan Organisasi Pers: Kerjasama dengan organisasi pers atau asosiasi wartawan untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada LSM agar memahami batasan dan tanggung jawab sebagai wartawan jika mereka bermaksud beralih ke dunia jurnalistik.
Dengan langkah-langkah ini, penyalahgunaan identitas wartawan oleh LSM bisa diminimalisir, dan kredibilitas profesi jurnalistik tetap terjaga.
MAHMUD MARHABA
(Mentor & Ahli Pers Dewan Pers)