Nasional – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera mengaktifkan kembali program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kepesertaannya sempat dihentikan.
“Masyarakat yang ada di DTKS dan kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali. Proses ini membutuhkan waktu paling lama delapan hari, dihitung mulai 10 Januari 2025,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, usai rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/1/2024).
Rapat gabungan komisi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.
Alamsyah menambahkan, Pemkab Bekasi akan segera menyampaikan surat kepada BPJS Kesehatan untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan JKN agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan optimal. “Kami akan menyampaikan ke BPJS agar diaktifkan kembali,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa warga yang sedang menjalani pengobatan rawat jalan masih dapat mengakses layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk pasien rawat inap, dapat memanfaatkan program Jamkesda dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
“Jika ada pasien rawat inap di rumah sakit dan kartu KIS-nya tidak aktif, bisa menggunakan Jamkesda dengan meminta SJP dari Dinas Kesehatan,” tambah Alamsyah.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut terungkap sebanyak 146.405 penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang tercatat di DTKS akan ditransfer menjadi penerima PBI yang dibiayai oleh APBN.
“Untuk mempercepat proses ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” ujar Ade Sukron.
Selain itu, Pemkab Bekasi melalui Bappeda diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung aspek kesehatan masyarakat.
“Kami juga meminta Disdukcapil agar proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses ini,” tutupnya.
Kaperwil Jurnalis Jawa Barat: Haris Pranatha