Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHUKUMKriminal

Miris Sekali, Tindak Pidana Kekerasan Serta Penganiyaan Terhadap Anak Terjadi Di Purwakarta

32
×

Miris Sekali, Tindak Pidana Kekerasan Serta Penganiyaan Terhadap Anak Terjadi Di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Purwakarta, | lintasduniatv.my.id – Telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dan Atau Penganiayaan Yang Terjadi Pada Hari Kamis,( 19/12/2024 ) lalu sekitar jam 17.00 wib di kampung margasari desa margasari kecamatan pesawahan kabupaten purwakarta Ungkap Rahmat Aminudin SH ketua tim dari kuasa hukum korban yang berinisial CA kepada awak media di Polres Purwakarta Jalan Veteran 408 Purwakarta (11/01/2025).

Pelaku atau terlapor dengan inisial A telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan terhadap CA

Example 300x600

Dengan cara memukul kurang lebih sebanyak 10 kali menggunakan tangan dikepalkan dan selanjutnya melakukan tindakan penjambakan rambut sehingga mengakibatkan korban CA mengalami rasa sakit dan luka memar pada muka pipi kiri pelipis mata bagian bawah kepala selain itu korban merasa trauma yang luar biasa sekarang ini ungkap Rahmat yang juga sebagai pimpinan kantor hukum Rahmat Aminudin & Rekan yang berkantor di wilayah Tomang Jakarta Barat.

Adapun kuasa hukum dari pihak korban CA akan full Tim turun juga untuk mendampingi / memonitoring permasalahan ini sampai tuntas sampai juga pelaku di vonis hukuman dari majelis hakim yang kelak akan memeriksa perkara hukum ini, adapun nama nama nya tim hukum korban CA adalah Junfi SH, Ferdian Sutanto SH MH, Karmin SH MH, C Hasanudin SH MH, Martinus Panto S Madi SH, Joko Supriyono SH, Rurih SH dan Davi SH.

Permasalahan Hukum ini sudah di laporkan di Polres Purwakarta dengan Nomor Laporan Perkara : STTPL/B/22/I/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT Pungkas Rahmat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *