Polisi Amankan Pelatih Futsal Yang Cabuli Gadis ABG di Wilayah Kabupaten Bekasi.

oleh -456 Dilihat
oleh
banner 468x60

Nasional / lintasdunia.my id – Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih futsal berinisial JB (30) terhadap para pemain futsal perempuan yang masih dibawah umur di sebuah lokasi penyewaan lapangan futsal di Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sudah memasuki tahap satu dalam proses hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Oktober 2024, tak berselang lama dari korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.

banner 336x280

“Penanganannya yang bersangkutan sudah kita tahan per malam itu dilaporkan tanggal 10 Oktober malam itu juga sudah kita amankan, kemudian untuk penanganannya saat ini sudah di proses sampai ke tahap sudah hampir P19 sudah hampir selesai lah pemberkasannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi itu kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa 22 Oktober 2024 malam.

Wiratama juga membeberkan bahwa pelaku adalah seorang pelatih futsal dengan korbannya para pemain futsal perempuan yang masih berusia antara 12 tahun hingga 14 tahun. Sejauh ini menurutnya, sudah ada tiga korban yang melaporkan tindak pidana asusila tersebut.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan, korban pertama dan korban kedua itu modus pelaku adalah merayu para korban untuk mau dijadikan pacar dan iming-imingi akan dipenuhi semua kebutuhannya.

Sedangkan berbeda dengan korban ketiga, pelaku mengimingi korban untuk bisa terus masuk skuad tim futsal tersebut meski memiliki permasalahan, seperti kerap terlambat saat latihan serta tidak kompak dalam tim futsal asuhannya.

“Ketika hal tersebut ada permasalahan itu diiming-imingi sama si tersangka ini, udah kamu tenang aja kamu gak akan saya keluarkan dari tim, kamu tetap saya pertahankan tapi kamu mau main sama saya ya. Akhirnya perlakuan tidak senonoh tersebut pada anak dibawah umur,” ujarnya menirukan pembicaraan pelaku terhadap korban ketiga tersebut.

Kata Wiratama, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban pertama itu sebanyak dua kali, sedangkan korban kedua itu sebanyak satu kali, dan terhadap korban ketiga itu lebih dari tiga kali.

“Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, tiga korban, kemudian ada beberapa saksi termasuk orang tua dari korban juga kita periksa, dan orang yang ada di tim dari beberapa teman korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yang bersangkutan mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.