(lintasdunia.my.id) – Nomor Perkara: 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Hasil wawancara dengan Lydia Oktavia adik kandung Terdakwa Antonius,
Cianjur, 29 Oktober 2024 – Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Antonius semakin mengundang tanda tanya. Sidang yang digelar kemarin, 28 Oktober 2024, kembali mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait bukti-bukti elektronik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lydia , mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang tersingkap dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti.
“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian dalam bukti-bukti elektronik yang diajukan oleh pihak jaksa. Mulai dari proses penyitaan yang tidak sesuai prosedur, hingga ketidakcocokan waktu unggahan dengan waktu penahanan kakak saya, ujar Lydia.
Bukti-bukti elektronik yang diajukan oleh jaksa tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Bukti-bukti tersebut rentan terhadap manipulasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis,” tegas Lydia.
Selain itu, Kuasa hukum terdakwa, Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI Juga menyoroti kondisi kesehatan mental kliennya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Klien kami memiliki riwayat gangguan kejiwaan yaitu Skizofrenia paranoid. Kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan yang serius dalam proses persidangan,” ujar Donny
Jaksa Penuntut Umum Minta Waktu Tambahan dalam menyusun Tuntutan, Ibu Terdakwa Antonius Sakit.
Lebih lanjut, Advokat Donny mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap jaksa yang meminta waktu tambahan satu minggu lagi untuk menyusun tuntutan. “Padahal, dalam persidangan sebelumnya, hakim sudah memberikan batas waktu yang jelas bahwa cukup 1 minggu saja untuk penyusunan Tuntutan. Tindakan jaksa ini sangat merugikan klien kami yang harus ditahan lebih lama,” ujar Donny.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kondisi kesehatan ibu Antonius yang menurun drastis sejak anaknya ditahan. “Ibu saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Kesehatan beliau menurun drastis dan saya khawatir beliau tidak akan bisa melihat Antonius bebas,” ungkap Lydia, adik kandung terdakwa dengan nada sedih. Lydia juga menyampaikan :
*Analisis Forensik Ungkap Celah*
Analisis forensik digital yang dilakukan secara independen terhadap barang bukti elektronik yang disita dari Antonius menunjukkan sejumlah kelemahan yang signifikan. Beberapa di antaranya adalah:
Rantai penanganan bukti yang tidak jelas: Barang bukti tidak disegel dengan benar dan tidak ada dokumentasi yang jelas mengenai siapa saja yang memegang barang bukti tersebut.
Ketidakcocokan waktu unggahan: Bukti elektronik yang diajukan menunjukkan waktu unggahan yang tidak sesuai dengan kronologi kejadian.
Kurangnya autentikasi dari penyedia layanan: Tidak ada bukti otentik dari penyedia layanan (Tokopedia) milik JPU yang mengkonfirmasi aktivitas akun yang dituduhkan kepada Antonius.
Tidak ada verifikasi dari ahli forensik independen: Bukti elektronik hanya diperiksa oleh pihak penyidik tanpa melibatkan ahli forensik independen. Ujar Lydia